Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

  • Oleh Teras.id
  • 30 Juni 2020 - 21:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyebut kliennya tengah menimbang mengajukan banding atas vonis yang diterima dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

"Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya terus berjuang," ujar Wa Ode dalam keterangan tertulis pada Selasa, 30 Juni 2020.

Wa Ode mengatakan Imam merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Apalagi, dalam fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah KONI.

"Kami sama sekali nggak menyangka bahwa putusannya, putusan yang berpihak kepada KPK kepada jaksa penuntut umum," ucapnya.

Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara.

Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, hakim menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. (TERAS.ID)

Berita Terbaru