Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementan Sebut 33 Perusahaan Importir Bawang Putih Langgar Aturan

  • Oleh Teras.id
  • 01 Juli 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan ada 33 perusahaan importir bawang putih tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Prihasto mengatakan Kementerian saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Impor bawang putih tanpa RIPH tersebut telah mengimpor sekitar 50 ribu ton atau tepatnya 48.792 ton," ujar Prihasto dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 30 Juni 2020.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 122, kata Prihasto, perusahaan yang mengimpor tanpa RIPH akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Dalam menjalankan RIPH, Prihasto mengatakan berkoordinasi dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan).

"Data 33 importir tidak memiliki RIPH itu kami dapatkan dari Badan Karantina. Lalu, kami laporkan kepada Satgas Pangan," ujar Prihasto.

Prihasto mengatakan, sepanjang tahun ini setidaknya ada 101 perusahaan importir bawang putih dengan RIPH. Perusahaan tersebut harus menjalankan wajib tanam dalam waktu satu tahun sejak RIPH terbit. Untuk mengawasi kewajiban bagi importir tersebut, Prihasto mengatakan Kementerian telah menyiapkan sistem monitoring tanam hortikultura strategis (simetris).

"Supaya tidak ada campur aduk antara program yang didanai APBN maupun wajib tanam oleh importir, lokasinya akan kami pisahkan berdasarkan kecamatan," ujar Prihasto.

Tahun ini, target areal wajib tanam dari importir adalah 8.000 hektare, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 1.400 hektare. Adapun 2021, pemerintah menganggarkan areal tanam bawang putoh seluas 5.000 hektare.


Kepala Barantan Ali Jamil mengatakan produk impor yang masuk memang harus melalui Badan Karantina Pertanian, baru setelah itu menuju pabean. Ali mengatakan 33 perusahaan importir tersebut sudah diperiksa. Namun, Ali berdalih Barantan tidak bisa menghentikan importasi tersebut karena bukan wewenangnya. Barantan, ujar Ali, hanya menyerahkan data temuan kepada Ditjen Hortikultura.

"Sesuai dengan undang-undang, kami memeriksa dokumen kesehatan dari barang atau media pembawa yang masuk. Impor yang masuk di luar itu, tentu kami catat," ujar Ali. (TERAS.ID)

Berita Terbaru