Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tahapan Penetapan dan Pengakuan Hutan Adat

  • Oleh Tim Borneonews
  • 16 September 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT, Simpun Sampurna mengatakan, penetapan dan pengakuan hutan adat baik melalui peraturan daerah (perda) atau SK Bupati setempat penting bagi masyarakat hukum adat. Penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

"Jika tidak ada sanggahan atau hasil kerja panitia tadi ada kendala maka dikembalikan ke masyakarat hukum adat untuk melengkapi," kata Simpun kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).

Selanjutnya, apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.

"Rekomendasi kepada bupati/walikota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat," sebutnya.

Dia menjelaskan dalam penetapan hutan adat, keberadaan situs bukan suatu kewajiban. Namun, pihaknya juga akan memastikan alasan dan dasar pengajuan serta penyebutan hutan adat tersebut.

"Tidak harus ada situs dan sebagainya. Nanti kita cek, apa yang menjadi dasar mereka menyebut itu hutan adat dan sebagainya. Karena dalam penyebutan di sini banyak ragam, karena banyak suku, sub suku dari Dayak juga banyak jadi penyebutan juga berbeda-beda. Itu juga harus diakomodir sesuai keaslian penyebutan mereka di sana," paparnya.

Simpun menerangkan hutan adat yang sudah diputuskan HGU sejak lama, tidak mungkin bisa dijadikan hutan adat. Sebab, tidak bisa peraturan perundang-undangan itu dikeluarkan untuk dua poin berbeda.

"Yang bisa dilakukan bagaimana membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan, jika benar wilayah itu masuk dalam HGU (wilayah hukum adat). Karena juga tidak mungkin dua diberikan, HGU dikasih atau hutan adat dikasih jadi harus ada win win solution," terangnya Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyakarat hukum adat tersebut.

"Masyakarat adat itu memang adat, turun temurun sebelum negara RI ini ada. Persoalannya, di Kalimantan Tengah khusunya belum ada perda untuk pengakuan masyarakat itu sendiri, itu yang menjadi itu persoalan," pungkasnya.

(MEDIA INDONESIAB/5)

Berita Terbaru