Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kapuas Tindak Lanjuti Surat Bawaslu Provinsi, Ini Poinnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Oktober 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menindak lanjuti surat dari Ketua Bawaslu Kalteng perihal penertiban baliho atau spanduk untuk Pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan sebagai tindak lanjut itu juga sudah dilaksanakan rapat bersama dengan Setda Kapuas, KPU, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya serta tim kampanye daerah setempat dari masing-masing Paslon Pilkada Kalteng.

"Tanggal 30 September itu kami sudah rapat bersama. Keputusan rapat itu Pemda akan melepas spanduk imbauan program pemerintah yang ada memuat foto Paslon, baik nomor urut 01 ataupun nomor 02, dan Tim kampanye juga akan melepas baliho-balihonya," kata Iswahyudi, Jumat, 2 Oktober 2020.

"Jadi mereka dahulu yang melepas. Karena untuk baliho yang akan dipasang itu harus sesuai dengan desain yang diserahkan ke KPU. Jadi, kita sambil menunggu itu," lanjut dia.

Pihaknya juga memberi tenggat waktu hingga minggu depan untuk Pemda maupun tim kampanye masing-masing paslon agar melepas baliho atau spanduk secara mandiri.

"Kami imbauan pencegahan dahulu. Kalau Senin itu tidak ada gerakan, maka kami berlima akan rapat. Kita putuskan, jadi temuan pelanggaran administrasi kita buat rekom ke KPU untuk diteruskan ke tim kampanye dan Pemda untuk melepas. Jika, 1 X 24 jam tidak dilepas, maka akan dilakukan penertiban bersama," jelasnya.

Ia juga menjelaskan berkaitan dengan penertiban Baliho di masa Pilkada serentak ini berbeda dengan Pemilu lalu, karena adanya sejumlah prosedur yang harus dilakukan sebelum penertiban atau melepas baliho secara langsung.

"Waktu pemilu dipotong prosedurnya karena ada SE. Kalau sekarang tidak, jadi harus ada rekom dulu ke KPU. Tidak bisa melepas langsung. Kita harus hati-hati," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru