Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Arton S Dohong: Masih Ada Ditemukan Pelanggaran Disejumlah TPS Terkait C1

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 Desember 2020 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kalteng Arton S Dohong mengatakan, pihaknya masih ada menemukan dugaan pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait C1 atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dia menjelaskan, disetiap TPS pihaknya telah menyiapkan saksi untuk  merekam kejadian penting yang terjadi.

Data kejadian yang ada di TPS, selanjutnya diolah secara berjenjang mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dari rekam kejadian itu kata Arton, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dibeberapa TPS diantaranya TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Di lokasi TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang itu, KPPS tidak bersedia memberikan C1 (Form model C1 KWK) kepada saksi.

"Hal itu sudah bertentangan dengan pasal 55 peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020," tegas Arton, saat menggelar press release terkait hasil penghitungan suara dari DPD PDI Perjuangan secara real count di kantor PDI Perjuangan Jalan Soekarno, Jumat 11 Desember 2020.

Selain itu lanjut Arton, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran terkait C1 di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Semula juga tidak diberikan, namun setelah dijelaskan, akhirnya KPPS memberikannya.

Kemudian, dugaan pelanggaran terkait C1 di TPS 01 Desa Baturaya Kecamatan Batu Timang Kabupaten Barito Utara (Barut). Dimana Ketua KPPS hanya membuat satu salinan C, sehingga para saksi tidak diberikan Form C hasil KWK.

"Terbukti ketika proses rekap ditingkat PPK terjadi kesulitan karena tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan, dan ini semua menjadi catatan kami," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru