Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pengedar Sabu di Katingan Hilir Ditangkap Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Februari 2021 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua warga yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Katingan saat hendak melakukan transaksi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yoseph Sukmawijaya, Senin, 8 Februari 2021 menuturkan, dua warga yang diamankan karena diduga sebagai pengedar barang haram itu berinisial IR dan BN.

"Iya anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Cempaga Buang RT 010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir," kata Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yoseph Sukmawijaya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah tas yaitu dari tersangka IR diamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram.

Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran 3x5, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 1 buah kotak merek JLB warna putih, 1 buah hp merk realme warna merah, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1juta.

Kemudian dari tersangka BN diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000.

"Kemudian semua tersangka dan barang bukti kita amankan ke Kantor Polres Katingan untuk proses ketahap penyidikan" msta Ipda Hahrul Ilmi.

Yosef menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah peredaran narkotika di Kabuparen Katingan.

"Karna kami dari Sat Resnarkoba Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Katingan. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru