Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Dukung Pelaku Usaha Mikro Gali Potensi Desa

  • Oleh Asprianta
  • 16 Februari 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemkab Pulang Pisau mendorong para pengusaha lokal untuk lebih jeli mengangkat dan menggali potensi daerah dengan meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan di wilayah itu.

“Pulang Pisau punya banyak potensi pertanian dan perkebunan serta kekayaan alam yang berlimpah. Ini memerlukan kejelian dari pelaku usaha untuk menggalinya," ucap Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo pada acara Musrenbang, Senin.

Ia mengungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa.

Instruksinya adalah, Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

"Pemkab Pulpis telah mengintruksikan beberapa OPD terkait seperti Disbudpar, Disperindagkop, DPMD dan beberapa lain untuk mendukung dan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk," katanya.

Terpisah Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni saat dihubungi mengatakan dalam rangka program pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Pulpis pihaknya pada 2020 lalu telah menyalurkan bantuan peralatan dan bahan baku kepada 15 kelompok usaha.

Bantuan tersebut berupa peralatan dan bahan-bahan baku makanan bagi kelompok usaha bersama untuk pemulihan ekonomi.

"Pada 2021 ini kita sudah ini melakukan sosialisasi kepada kepala Desa untuk menjalankan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa, ungkapnya.

Intruksi itu untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan. Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Berita Terbaru