Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setahun Lakukan Penambangan Emas dan Zirkon di Cempaga Hulu

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yayansyah mengaku kalau sudah setahun melakukan penambangan Emas dan Zirkon di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin timur.

Menurutnya, pembangan tanpa izin itu dilakukan dengan menggunakan alat tambang yang dirakit sendiri dengan mempekerjakan 4 orang.

Di mana selain menurut tersangka selain dirinya pekerja lain atau anak buahnya yakni Deni, Edi, Ganda dan anak tirinya Ariyadi.

"Saya melakukan penambangan itu selama setahun," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selasa, 30 Maret 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 26 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib sungai Bengkuang daerah Guo Lowo, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu tersangka masih melakukan aktivitas, dengan menyedot pasir di sungai itu, emas dikumpulkan dengan menggunakan air raksa.

Sementara pasir yang ikut tersedot yakni pasir jenis Puya atau Zirkon, di mana hasil itu untuk tersangka jual semuanya. Emas dijual dengan harga Rp 750 ribu per gram dan Zirkon Rp 7 ribu per kilogram.

Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 53 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru