Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ringkus Pasangan Suami Istri di Manado

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 April 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pasutri tersebut ditangkap di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada Minggu petang, 14 Maret 2021.

"Pasutri yang kita amankan ini yakni RH (49) dan NW (46) yang merupakan istri dari RH," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Arie S.Z Sirait mewakili Dirreskrimum Kombes Budi Hariyanto bersama Kabidhumas Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Kamis, 8 April 2021.

Pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya dengan modus menggunakan identitas palsu yakni KTP dan cek Biliyet Giro kosong.

"Dia banyak membuat berbagai macam KTP palsu. Dengan dasar itu, ia menggunakan modus untuk melakukan penipuan. Korban saat ini yang kita periksa yaitu PT Lestari Sukses Mandiri berupa orderan barang," kata Arie.

Menurut Arie, berdasarkan proses penyelidikan anggota Ditreskrimum Polda Kalteng, masih banyak lagi menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku.

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain, karena pelapor yang lainnnya belum melaporkan diri. Atas kejadian yang menimpa PT Lestari Sukses Mandiri, mengalami kerugian sebesar Rp 837.425.000," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru