Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Kasus Pemerasan

  • Oleh ANTARA
  • 04 Juni 2021 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Denpasar - Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap MIS. 
 
"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Kamis 3 Juni 2021.
 
Ia mengatakan dalam persidangan tersbeut majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
 
“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” katanya. Sementara itu, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020.

Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan dengan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya. 
 
Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.

ANTARA

Berita Terbaru