Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Cabjari Palingkau Beri Penyuluhan Hukum Lewat Program JMS di SMKN 1 Kapuas Murung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Juni 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Cabjari Palingkau memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kepada sejumlah siswa SMKN 1 Kapuas Murung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, Rabu 23 Juni 2021.

Kacabjari Palingkau, Amir Giri mengatakan dalam kegiatan ini materi penyuluhan atau tema yang disampaikan berupa pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya.

Lalu, upaya mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.

"Kemudian sosialisasi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah," kata Amir Giri seusai kegiatan.

Amir Giri berterima kasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para guru SMKN 1 Kapuas Murung karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu.

"Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman," ucapnya.

Kepala SMKN 1 Kapuas Murung, Syamsir Alamsyah sangat mengapresiasi kegiatan JMS, karena kegiatan JMS ini merupakan kegiatan yang sangat positif bagi siswa-siswi, khususnya kelas XI yang akan kenaikan kelas.

"Bahwa kegiatan JMS ini termasuk dalam kegiatan preventif (pencegahan) tindak pidana, memang sudah seharusnya tindak pidana itu dicegah sejak dini, karena cikal bakal nasib negara kita kelak ada dipundak masing-masing siswa siswi sekolah," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru