Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim PN Periksa Setempat, Tergugat Tanyakan Sertifikat di Kawasan Hutan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 Juli 2021 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengecek lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat lokasi yang bersengketa di Jalan Hiu Putih, Jumat 2 Juli 2021.

Pemeriksaan setempat (PS) dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Etri Widiaty serta dijaga ketat dari personel Polresta Palangka Raya.

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa. Lembar perlembar berkas yang dibawa diteliti, baik batas lahan maupun asal usul kepemilikan.

"Kita di sini hanya untuk pemeriksaan objek yang bersengketa. Untuk pembuktian maupun pembelaan bisa dilakukan di persidangan," ucap Etri kepada tergugat maupun penggugat.

Sementara, Madie G Sius selaku tergugat mempertanyakan terkait terbitnya sertifikat penggugat. Menurut tergugat (Madie) bahwa sertifikat itu diterbitkan di Jalan Arwana."kok tiba-tiba diakuinya di Jalan Hiu Putih. Padahal di Jalan Hiu Putih sampai saat ini berstatus kawasan hutan," tegas Madie.

Sesuai undang-undang dan regulasi sambung Madie, tidak bisa sertifikat diterbitkan jika berada di kawasan hutan. 

"Ini yang perlu kami tegaskan dan pertanyakan kepada majelis hakim," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru