Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepolisian Berwenang Tindak Kendaraan Over Kapasitas

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 13 September 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku sudah melakukan berbagai upaya pengawasan kendaraan angkutan. Termasuk juga untuk kendara kendaraan yang over kapasitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedi menyampaikan dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan imbauan kendaraan angkutan.

"Belum lama ini kami bersama Bupati Gunung Mas melakukan pengawasan termasuk mencatat dan menandai kendaraan kendaraan yang melakukan pelanggaran," kata dia, Senin, 13 September 2021.

Namun, ia menjelaskan untuk kewenangan penindakan di jalan menjadi ranah kepolisian sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Kewenangan untuk menilang atau melakukan penindakan di jalan itu bukan kewenangan perhubungan. Kewenangan kita di jembatan timbang dan di terminal," timpalnya. 

 "Ini pak gubernur meminta sinergitas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," bebernya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru