Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Jamu Rombong Akui Beli Jamu Ilegal untuk Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 23 September 2021 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaya Apriyanto Bion menjual jamu tanpa izin edar atau ilegal dengan sejumlah penjual jamu rombong.

M. Nur Irfansyah saat jadi saksi mengungkapkan, kalau terdakwa merupakan penjual jamu dan saksi menerima penjualan jamu dari terdakwa.

"Jaya datang langsung ke tempat saya di pasar," ucapnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa Rahmi Amalia.

Jamu yang dibeli itu dari berbagai merek, seperti obat sakit gigi dan obat stamina pria. Adapun pembelian jamu itu dengan menghubungi terdakwa terlebih dahulu. Adapun jamu itu saksi jual lagi di rombong miliknya.

"Sore diantar dan malam saya bayar," ucapnya. Sementara itu saksi M Faujang Age menyebutkan kalau membeli jamu stamina pria dengan terdakwa. Di mana terdakwa mengantar jamu itu pada sore hari ke rombongnya.

"Saya ada beberapa kali beli jamu dengan terdakwa," tukasnya. Sementara itu Gege Ismed mengungkapkan menyaksikan terdakwa diamankan dan penggeledahan di lokasi di mana terdakwa diamankan. "Saya tidak tahu kalau terdakwa penjual jamu," ucap saksi dari RT tersebut.

Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan terdakwa ditemukan sejumlah jamu ilegal yang terdiri dari 35 item dari berbagai merk.

Rabu, 23 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir bundaran KB Jalan HM Arsyad Sampit dan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru