Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Buat Nota dan Cap Palsu untuk Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS

  • Oleh Apriando
  • 02 November 2021 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nekasony selaku Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 1 November 2021.

Dalam sidang ini terdakwa mengakui perbuatannya menyimpan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di rekening pribadi serta membuat nota palsu dan capa berdasarkan instruksi mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Muhyidin.

"Saya membuat sendiri bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) atas arahan dari kepsek," ucap terdakwa saat ditanya jaksa.

Terdakwa juga mengakui tidak pernah membuat buku kas untuk perhitungan pengeluaran dana BOS. Menurutnya cap stempel untuk pertanggungjawaban dana BOS sebagian dibuat sendiri. Dikarenakan belanja dari kepala sekolah serta guru yang seringkali berada di luar daerah.

Sementara itu jaksa Tory Saputra mengatakan pemeriksaan terdakwa kali ini mengungkap pembuatan nota palsu dan cap.

"Seperti cap tokoh olahraga, alat tulis kantor, maupun yang berkaitan dengan pembelian untuk dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban," ujarnya.

Tory mengungkapkan, pembuatan pertanggung jawaban yang dilakukan terdakwa disesuaikan dengan penerimaan dana BOS.

Berdasarkan dari fakta persidangan, nominal yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa senilai Rp 96 juta.  "Terdakwa sendiri tidak ada mengakui untuk kepentingan pribadi. Dan dipertanggungjawabkan secara sadar sebesar Rp 96 juta," ujarnya.

Tory menerangkan terdakwa dan mantan kepsek tersebut melakukan penarikan dari rekening sekolah yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi.

Menurutnya terdakwa juga telah membaca juknis dari pengelolaan dana BOS, namun terdakwa mengelola tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

"Hal yang tidak boleh dilakukan dalam juknis tersebut namun tetap dilaksanakan terdakwa. Seperti dalam suatu kegiatan sekolah, guru menggunakan uang pribadi terlebih dahulu dan ketika dana BOS cair dibayarkan lagi oleh bendahara. Kemudian study tour dan perayaan ulang tahun yang juga tetap dibayarkan terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Nekasony terseret dalam pusaran kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyedikian oleh Kejari Pulang Pisau dalam perkara tindak pindana korupsi dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015, 2016, dan 2017. Dalam kasus ini, ada kerugian negara yang mencapai Rp 356 juta karena pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru