Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Palangka Raya Usul Minuman Beralkohol Tradisional Dayak Dilegalkan Tapi Hanya Untuk Ini

  • Oleh Hendri
  • 09 November 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya sedang membahas perubahan atas Perda terkait izin minuman beralkohol.

Kalangan legislatif mengusulkan agar minuman seperti arak atau tuak yang diproduksi secara lokal dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.

"Selama ini yang diatur hanya minuman berlabel. Sehingga kita membahas untuk memasukkan pasal yang secara jelas mengatur minuman tradisional agar bisa digunakan dalam acara atau ritual adat," kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Selasa 9 November 2021.

Dia mengatakan, regulasi terkait ini telah diatur dalam Perda Nomor 14/2006 tentang  Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Selain itu diatur juga dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Ia menjelaskan ide dasarnya adalah masukan dari beberapa anggota DPRD tentang sulitnya kegiatan masyarakat maupun organisasi yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) ketika ingin menggunakan minuman tradisional seperti arak Tuak, Baram untuk acara adat.

"Minuman beralkohol tradisional tidak diatur sama sekali, padahal minuman tersebut banyak digunakan saat acara ritual adat Dayak. Sehingga ini perlu kita akomodir," jelasnya.

Perda Minuman beralkohol yang baru akan dituangkan ke dalam Perda perbaruan 2022 mendatang. Hal ini pun akan dibahas sedemikian rupa agar tercapai kesepakatan bersama nantinya.

"Mencontoh beberapa daerah di Indonesia seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang punya Perda khusus minuman produk lokal milik mereka sendiri, kita di Kalteng juga harus punya Perda yang mengatur itu," pungkasnya. (HENDRI/B-5) 

Berita Terbaru