Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi lapas Kasongan Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Andi Lala Napi lapas Kasongan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut pidana penjara selama 10 tahun  dan denda Rp. 3.460.000.000 subsidair 2  bulan penjara," ucap JPU.

Rabu, 1 Desember 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara bermula pada Senin 28 Juni 2021 saat terdakwa berada di Lapas Narkotika Kasongan menerima telepon dari seseorang bernama Syarifudin yang meminta untuk menyiapkan kurir untuk mengambil sabu dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya.

Andi Lala menghubungi saksi Sidik untuk menawarinya pekerjaan sebagai pengambil paket sabu dan menjajikan upah yang akan diberikan setelah pekerjaan selesai.

Kamis, 1 Juli sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa mengatur pertemuan antara pembawa sabu yakni saksi M. Maulid dan saksi ABD. Rahman Sidik sebagai penerima sabu dengan memberikan arahan kepada keduanya untuk saling bertemu di Alfamart di sebelah hotel Herlina Banjarbaru.

M. Maulid dan saksi ABD. Rahman Sidik, keduanya telah diamankan oleh petugas dari BNNP Kalteng. Berdasarkan keterangan keduanya, terdakwa kemudian diamankan, Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penggeledahan oleh petugas Lapas Kasongan, ditemukan 2 buah handphone Nokia beserta dengan nomor SIM yang digunakan Andi Lala berkomunikasi dengan ABD. Rahman Sidik dan M Maulid.

Diketahui, Andi Lala sudah tiga kali ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng atas perkara Narkotika Jenis sabu. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru