Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bacok Saudara Ipar, Pemuda ini Diamankan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Desember 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial Sa (28) diamankan Polsek Kapuas Barat karena diduga melakukan penganiayaan atau pembacokan hingga menyebabkan korbannya Ma (39), tak lain adalah saudara iparnya sendiri, hingga mengalami luka parah.

Pelaku yang merupakan warga Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau itu melakukan penganiayaan di Desa Anjir Kalampan RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, kemarin sore.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Barat, AKP Suroto kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Pelaku diduga membacok korban menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali ke korban yang mengakibatkan luka serius sehingga sempat dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat, kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kening, bahu sebalah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan. Untuk motif pelaku masih didalami," bebernya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar celana pendek olahraga merk NBA warna abu - abu, dan 1 lembar surat visum korban.

"Sementara kami masih mencari alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang 40 cm yang telah dibuang pelaku ke sungai yang berada disamping rumah di TKP," ucapnya.

Kapolsek juga membeberkan uraian kejadian tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Anjir Kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

"Berawal pelaku dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sebilah pisau yang dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya," bebernya.

Saat itu pelaku mendatangi salah satu saksi yang duduk bersama korban di depan rumah tersebut. Dengan jarak sekitar 20 meter sambil menantang saksi.

Berita Terbaru