Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Oleh Apriando
  • 21 Januari 2022 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi mengatakan, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa SY, anggota DPRD Gunung Mas. Salah satunya tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya sama sekali meskipun, yang bertentangan dengan saksi-saksi lainnya," kata Hariyadi yang juga sebagai penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Jumat, 21 Januari 2022

Kedua, lanjut dia, terdakwa sudah menikmati dan belum mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya tersebut.

Selain itu, terdakwa SY tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebelumnya, SY diduga terlibat dalam Tindak Pidana korupsi (Tipikor) APBDes Bereng Jun. Dia dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) uang pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru