Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Palangka Raya Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

  • Oleh Hendri
  • 02 Februari 2022 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Palangka Raya bisa dikenakan sanksi denda Rp 1 juta. Bahkan, juga diancam dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Betul, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan," kata Kasatpol PP Palangka Raya Benhur Pangaribuan, Rabu, 2 Februari 2022.

Terkait aturan tersebut, pihak Kelurahan Panarung telah memasang papan pengumuman. Dengan adanya pemberitahuan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Ada beberapa titik yang sudah kita pasang pengumuman larangan membuang sampah. Seperti di PM Noor Jalan Seth Adji, depan SMPN 6 Jalan Damang Batu, Simpang Eboni Jati, serta Jalan Adonis Samad," ungkap Lurah Panarung Evi Kahayanti.

Apabila ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan tersebut.

Dengan cara ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin tertib untuk mewujudkan Palangka Raya yang bersih dan tetap cantik. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru