Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Janda Diduga Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Februari 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang janda berinisial El, warga Desa Tampa Kabupaten Barito Timur menjadi tersangka atas dugaan pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat total 0,96 gram dan 2 butir ekstasi.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa El sering terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Paku.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres, Jumat, 11 Februari 2022.

Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur menuju rumah El. Namun, dia tidak berada di sana.

"Kemudian anggota Satresnarkoba melihat tersangka sedang berada di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah. Saat akan dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba sempat melihat dia melempar sebuah kotak rokok kearah samping kanan. Saat kotak rokok tersebut diperiksa dengan disaksikan oleh warga setempat, ternyata berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir pil warna kuning dengan logo kuda yang diduga sebagai ekstasi atau inex," papar Kapolres.

Setelah itu, polisi langsung membawa El ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Di rumahnya, polisi menemukan 1 buah dompet warna coklat hitam. Pada saat dibuka, ternyata berisikan 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru