Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Jika Terkumpul Berton-ton, Zirkon Baru Dijual

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iwan Setiawan mengaku zirkon ilegal yang dibelinya akan dijual lagi jika yang terkumpul mencapai ton-tonan. Itu diketahui dalam keterangannya pada Selasa, 8 Maret 2022.

Terdakwa mengaku membeli pasir dengan masyarakat yang bekerja sebagai penambang pasir zirkon. Pasir itu ada kandungan zirkon dan emas

Dikatakan terdakwa,. untuk mendapatkan zirkon dan emas pasir, itu harus dibersihkan terlebih dahulu. Jika sudah banyak terkumpul, maka akan dijual kembali.

"4 ton setelah terkumpul baru saja jual," tukas terdakwa dihadapan hakim dan jaksa.

Adapun, kata terdakwa, untuk emas jika terkumpul 10 gram baru akan dijual dengan harga per gram Rp 700 ribu.

Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannnya dan menyebut tidak ada izin dari kegiatannya itu.

Dalam kegiatan usahanya itu, terdakwa juga mengaku ada mempekrjakan anak buahnya yakni Sutarlan, Dwi Rohyanto, Wasiin, dan Wigi Sutiarso yang tidak lain kerabatnya sendiri.

Sementara itu, zirkon itu dibelinya dari sejumlah warga yang datang langsung ke tempatnya. Dalam hal ini, alat yang digunakan terdakwa saat itu di antaranya 2 buah alkon, selang pipa, selang spiral, cangkul, karpet, buku nota pembelian, buku catatan penjualan dan tempurung.

Zirkon itu dijual kepada Syahril alias Aril  yang biasanya ada di Sungai Kijang, Kecamatan Telawang atau di Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, sedangkan emas dijual ke daerah Tangar atau di Sebabi.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa sejak akhir 2020 hingga akhirnya petugas kepolisian menangkapnya.

Jumat, 4 Februari 2022 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 4 Desember 2021 di Jalan Codra Km 28 RT 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru