Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Izinkan Arakan Sahur, Tapi Ada Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 04 April 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mengizinkan kegiatan arakan sahur yang sudah menjadi tradisi sejak dulu kala, khususnya setiap bulan suci ramadan.

Namun kali ini ada persyaratan yang harus dipatuhi bagi pemuda masjid maupun organisasi masyarakat yang mau menggelar kegiatan tersebut.

"Karena masih pandemi Covid-19 kegiatan arakan sahur tetap harus dilakukan secara terbatas tanpa kerumunan. Itu menjadi syarat untuk kegiatan ini," kata Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin 4 April 2022.

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan kegiatan arakan sahur berkeliling juga harus mengantongi izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19. Alasannya, Kota Cantik masih menerapkan PPKM Level 3 hingga pertengahan bulan ini.

"Sejak 2020 kegiatan ini selalu dilarang, tapi tahun ini ada pelonggaran asalkan tetap taat terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui selain membangunkan orang untuk sahur, tradisi arakan sahur juga semarak dengan lantunan ayat suci, puji-pujian terhadap Nabi Muhammad SAW beserta bunyi-bunyian yang harmoni dan orkestrasi.

Tradisi arakan sahur ini memang menjadi magnet masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahim secara masif. Dengan demikian risiko penularan Corona tetap tinggi sehingga wajib mematuhi protokol kesehatan. (HENDRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru