Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tambang Diingatkan Jangan Gunakan Jalan Umum

  • Oleh Naco
  • 06 April 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Legislator DPRD Kotawaringin Timur, mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang di daerah ini untuk tidak menggunakan jalan milik pemerintah daerah mengangkut kegiatan hasil produksi pertambangannya.

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan.

Hairis menyebut, perusahaan itu menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah.

Padahal, kata dia, sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksinya.

"Sehingga tidak boleh mereka menggunakan jalan umum," katanya, Rabu, 6 April 2022.

Hairis menegaskan, aturan itu tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. 

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Ia juga menyebut selama ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kotawaringin Timur yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.

Hal itu juga diyakini mampu memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bisa lebih dari 20 ton, sedangkan kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya 8 ton muatan sumbu terberat (MST). (NACO/B-7)

Berita Terbaru