Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembekuan Izin Melumpuhkan PT Korintiga Hutani

  • 17 Januari 2016 - 21:07 WIB

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Korintiga Hutani (KTH) selama tiga bulan. Pembekuan izin itu merupakan sanksi administrasi, lantaran perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kebakaran hutan pada 2015 lalu.

Sesuai surat dari KLHK tertanggal 21 Desember 2015 lalu, PT KTH wajib melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, paling lama 90 hari kalender (3 bulan).

Selama 90 hari atau 3 bulan izin dibekukan, perusahaan juga wajib menghentikan seluruh kegiatan operasinya, termasuk di lahan yang tidak mengalami kebakaran. Selain itu, perusahaan juga wajib mengubah dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya, dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Salah seorang sumber dari PT KTH, sebut saja Nn mengungkapkan, sanksi pembekuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan larangan penghentian operasi kegiatan dari KLHK itu, telah melumpuhkan segala kegiatan operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT KTH. 'Sudah sekitar satu bulan belakangan ini berhenti beroperasi,' kata NN, Minggu (17/1/2016).

Tak hanya kegiatan HTI, sanksi pembekuan izin ini juga berdampak pada terhentinya aktivitas produksi usaha industri di pabrik PT KTH di Natai Peramuan. Produksi Cip Mill di pabrik PT KTH ikut berhenti lantaran tak adanya pasokan bahan baku kayu dari HTI Pelita.

'Sedangkan kayu yang dari HTR (Hutan Tanaman Rakyat) tidak bisa dijadikan Cip Mill. Tapi produksi pembangkit listrik untuk suplai ke PLN itu masih terus dilakukan. Bahan bakarnya ya pakai kayu dari HTR itu dan sampah limbah kayu.'

Sementara itu, Asisten Manager Umum pabrik usaha industri PT KTH Natai Peramuan, Wijiono mengakui, pembekuan izin dan terhentinya operasi kegiatan PT KTH ini memicu pihak manajemen perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Terdapat sekitar 73 tenaga kerja di Pabrik PT KTH yang terkena efisiensi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

(RD/B-2)

Berita Terbaru