Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Rp 975 Juta

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyidik Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa.

Tersangka pada saat menjabat sebagai kepala desa tahun 2015 - 2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana Desa Kaburan di tahun anggaran 2017 - 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian uang negara.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dalam press realese pada Rabu, 21 September 2022.

"Jadi ini sudah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan ditemukanlah angkanya mencapai Rp975.140.390," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Sebelumnya, Kapolres membeberkan kronologis kejadian itu bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp2.258.701.000.

Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, tahun 2018 sebesar Rp709.748.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000.

"Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaanya pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa," bebernya.

Kemudian, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif.

"Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru