Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kubu WIBAWA Bikin Ricuh dan Alot Rekap Suara Pilgub dari Kotim

  • 05 Februari 2016 - 13:17 WIB

Laporan: MUCHLAS ROZIKIN (Palangka Raya)

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Pleno KPU Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Jumat (5/2/21016), mendapat giliran kedua setelah Kotawaringin Barat (Kobar). Namun, yang ini lebih menguras waktu, otak, dan tenaga karena diganggu ulah saksi dari pasangan nomor urut 2, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA).

Rekapitulasi berlangsung alot hingga berjam-jam sampai pada akhirnya tiba waktu skorsing Salat Jumat. Kubu WIBAWA 'mulai mengganggu' jalannya sidang pleno sejak KPU Kalteng membuka segel kotak suara.

Tiba-tiba, kubu  WIBAWA mengganti salah satu saksinya. Yang awalnya Awongganda dan Eko Sigit, muncul Ny Tio menggantikan posisi Awong. Alasannya, saksi Tio ini lebih mengusai pelanggaran di Kotim.

Di sinilah muncul perdebatan sengit. KPU Kalteng melalui Daan Rismon bersikeras menolak penggantian saksi bahkan ingin mengusir kehadiran Tio yang menurutnya di luar aturan.

Itu karena perempuan tersebut bersikeras bahwa tidak ada aturan di Peraturan KPU (PKPU) saksi tidak boleh diganti orang lain ketika berhalangan. Menurutnya, yang penting saksi berjumlah dua dan namanya tercantum di dalam surat rekomendasi.

Sementara versi Daan, KPU Kalteng telah mengirimkan surat agar tiap paslon mengutus dua saksi saja untuk hak bicara di pleno. "Dasarnya adalah PKPU pasal 11 yang berbunyi 'Masing-masing Paslon mengajukan dua saksi'," katanya.

Anggota Bawaslu Kalteng, Lerry Bungas, saat diberi kesempatan bicara ternyata lebih memilih mengedepankan esensi dua saksi dalam menerjemahkan aturan PKPU. "Pada prinsipnya yang faktual dalam sidang adalah dua orang saksi. Ketika ada yang berhalangan, maka diberikan kesempatan menggantikan. Sehingga masing-masing kubu tetap dua saksi," katanya.

Lucunya lagi, ketika ketua Bawaslu Theopilus Y Anggen menanggapi permintaan kubu paslon Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), Heru Hidayat yang meminta agar ada kejelasan aturan penggantian saksi erlaku untuk Kotim saja atau seluruh proses rekapitulasi selanjutnya. Ia meminta hal itu harus dituangkan dalam surat pernyataan berhalangan tetap sehingga harus diganti.

Dalam hal itu Theopilus tak mampu bersikap tegas. "Yang penting nanti dikasih kesempatan yang sama ketika paslon nomor urut 1 (SOHIB) juga ingin mengganti saksi. Jadi, yang penting diberi kesempatan yang sama, biar adil," ujar Theo tanpa mendasarkan dalil pasti.

Untuk kejadian yang ini, KPU yang tadinya keras bersikap, akhirnya memilih mengalah dan mempersilahkan Tio. Alasan Daan yang mewakili KPU, pihaknya menghargai saran Bawaslu tadi.

Babak menegangkan selanjutnya adalah saling adu argumentasi antara KPU Kotim, Panwaslih Kotim, dan pihak saksi WIBAWA yang mengulang kejadian di Antang Kalang. Ketika itu, saksi merasa belum diberi C1 salinan.

Padahal, perkara itu sudah selesai ditingkat pleno KPU Kotim. Pihak KPU Kotim pun meradang, karena mengira saksi hanya berupaya memperlambat sidang.

Semakin terlihat upaya itu, karena di sesi berikutnya, Tio yang kedudukannya sebagai saksi mengganti Awong, malah mempertanyakan saat ini disebut pilkada susulan ataukah pilkada lanjutan, yang disambut riuh kecewa komisioner KPU kabupaten/kota yang hadir. (B-1)

Berita Terbaru