Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Losmen 'Budi Anda' Kasongan Merangkap Bisnis Narkoba

  • 05 Februari 2016 - 14:13 WIB

Laporan: BUDI YULIANTO (Palangka Raya)

Muhammad Umbri Setiawan alias Oong (36 tahun) diciduk Polda Kalimantan Tengah. Bos Losmen Budi Anda di Jalan Revolusi No 23 Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ini terlibat bisnis narkoba jenis sabu.

"Barang bukti kita temukan lima paket sabu di bawah meja tidak jauh dari tempat duduknya (di Losmen Budi Anda). Semua tersimpan dalam bungkus rokok," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Akhmad Shaury, didampingi Kasubdit II AKBP Ruslan, di Markas Plda Kalteng, Palangka Raya,  Jumat (5/2/2016).

Saat digerebek, tersangka sedang duduk santai di ruang kerja losmen,

Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. ''Dia ditangkap dari hasil pengembangan setelah lebih dulu menerima informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual sabu," kata Akhmad.

Selanjutnya, polisi menggeledah kamar losmen No 17. Hasilnya, ditemukan dua bundel plastik klip dan satu sendok sabu. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Oong mengaku sabu di tangannya kiriman seseorang di Desa Pundu yang berprofesi sebagai sopir truk. Namun, dia tidak mengetahui namanya.

Dia menyebut sudah delapan kali melakukan transaksi dengan orang itu. Setiap kali pembelian seberat 1 gram dengan harga Rp2,3 juta.

Kemudian Oong meracik sabu itu menjadi enam paket. Per paket dijual seharga Rp500 ribu.  (B-1)

Berita Terbaru