Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Sekda Barito Utara saat Sosialisasi SE Kemendes PDTT

  • Oleh Ramadani
  • 03 November 2022 - 23:45 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan, perolehan tanah restan diawali dengan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi yang dilaksanakan melalui mekanisme proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah.

“Pencadangan tanah ini berasal dari tanah hak, tanah kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah negara, atau berasal dari tanah negara bebas,” kata Sekda Muhlis saat membacakan sambutan bupati pada kegiatan sosialisasi Surat Edaran Kemendes PDTT RI Nomor 18 tahun 2020 tentang Penjelasan Status Tanah Restan di kawasan transmigrasi di aula Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, Kamis, 3 November 2022.

Muhlis melanjutkan, diterbitkan hak pengelolaan atas nama Kementerian Transmigrasi, kemudian di atas HPL tersebut dilakukan pembuatan rencana kavling, berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, lahan usaha II yang diperuntukan bagi transmigran dengan status hak milik, hak pakai bagi tanah yang dikuasai instansi pemerintah selama dipergunakan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Di antara tanah-tanah tersebut terdapat tanah sisa yang disebut dengan tanah restan yang dikuasai oleh transmigran pecahan KK atau bukan pecahan KK,” jelasnya.

Status tanah restan, kata dia, adalah tanah negara eks hak pengelolaan Departemen Transmigrasi, ketentuan Pasal 6 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, hak pengelolaan departemen transmigrasi sesuai ketentuan sudah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga subyek HPL tidak eksis dan status tanahnya menjadi tanah negara.

Sekda menjelaskan, pelepasan hak statusnya kembali kepada negara. Eksisting di lapangan, tanah tersebut pengelolaanya diserahkan pemerintah desa serta tidak terdaftar dalam 91 daftar inventaris instansi pemerintah yang bersangkutan, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai aset pemerintah daerah.

Untuk itu, pada momen tersebut, dia mengimbau seluruh peserta sosialisasi agar mendengarkan secara seksama penjelasan yang akan diberikan oleh pemateri narasumber sebagai tambahan ilmu pengetahuan tentang status tanah restan.

“Sehingga kedepan para peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan tentang tanah restan ini, sehingga sumber daya manusia kita mampu mengelola kekayaan alam yang ada untuk pembangunan,” kata Muhlis.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru