Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Penjualan 30 Unit Motor Tak Disetor, Mantan Salesmen Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 15 November 2022 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.

Jaksa menilai Rudi telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Rudi tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno Tabeas pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 15 November 2022

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukum akan menyampaikan secara lisan yakni memohon keringanan kepada majelis hakim "Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, kami memohon memberikan putusan yang seiringan ringannya karena bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," Pintanya 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rudi melakukan penjualan 30 Unit sepeda motor tanpa menyerahkan hasil penjualan.

Perkara bermula pada 17 Januari 2022 saat itu Rudi bekerja sebagai pegawai atau karyawan CV. Surya Pratama Palangka Raya dengan Jabatan Salesmen.

Ia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan/sepeda motor yang dibeli kepada konsumen.

Pada 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 bulan Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin managemen CV. Surya Pratama Palangka Raya melakukan penjualan 30 unit sepeda motor berbagai type.

Selain melakukan penjualan, terdakwa juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 unit sepeda motor dengan jumlah sebesar Rp. 708.000.000.

Hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV. Surya Pratama Palangka Raya melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berita Terbaru