Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Bakal Terima Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja

  • 11 Februari 2016 - 10:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Katingan bakal menerima hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat,  Jumat (12/2).

'Penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja oleh PANRB itu bakal diterima langsung Bupati Katingan Ahmad Yantenglie,' kata Kabag Humas dan Protokol Setda Katingan, Yansen di Kasongan, Kamis (11/2). 

Ikut mendampingi Bupati Tenglie di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M Hasrun dan Inspektorat Kabupaten Katingan, Endianto.  

Yansen menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, selain masalah disiplin pegawai, tolok ukur penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja itu juga terkait perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tahun anggaran 2015.

Terkait masalah disiplin pegawai ini, sebelumnya Bupati Ahmad Yantenglie menegaskan bahwa ia bakal memberikan sanksi bagi anak buahnya yang tidak disiplin.

Bahkan beberapa waktu lalu orang nomor satu di Katingan ini bersama Inspektorat Edrianto, Kepala Dinas Pendidikan Hartoni dan Kepala Dinas Kesehatan Robertus Pamurianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah wilayah kecamatan seperti Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Tasik Payawan.

Dari hasil sidak tersebut Bupati Tenglie mendapati sejumlah pegawai yang tidak turun ke kantor. Bahkan ada petugas kesehatan di Desa Gelinggang Kecamatan Kamipang yang sudah lama tidak masuk kerja.

Selain tenaga kesehatan, pegawai yang sering bolos terutama di pelosok desa ini juga tidak jarang dilakukan oleh tenaga guru.

"Bagi yang tidak disiplin tentu ada sanksinya, yaitu mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat," kata Bupati Tenglie saat itu.

Bahkan Bupati Tenglie mengaku jika dalam setahun ada PNS yang tidak masuk kerja/bolos selama 56 hari yang bersangkutan sudah bisa direkomendasikan mendapat sanksi berat sampai dengan pemecatan. (GP/m)

Berita Terbaru