Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan WIBAWA Terbentur Banyak Aturan

  • 15 Februari 2016 - 22:35 WIB

GUGATAN yang diajukan pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy M Yoseph-Wah-yudi K Anwar (WIBAWA), masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, tercatat paslon yang diusung PDIP itu telah memasukkan berkas permohonan dengan nomor register 149/PAN/PHP-GUB/2016. Namun,  belum diregistrasi sebagai perkara yang akan disidangkan.

Koordinator Tim Hukum WIBAWA, Bachtiar Effendy, mengaku telah memenuhi persyaratan permohonan seperti diminta panitera. ''(Bentuknya) berupa soft copy alat bukti se-bagai materi bersidang,' katanya, Senin (15/2/2016).

Gugatan WIBAWA dilayangkan karena tidak bisa menerima kekalahan atas paslon Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHOB). Menanggapi langkah tersebut, Habib meyakini upaya WIBAWA akan sia-sia karena terbentur sejumlah aturan.

Keyakinan itu diperkuat sederet Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) dari sejumlah daerah di Indonesia yang ditolak karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.

'Delik hukumnya, posisi hukumnya lebih kuat kita. Kita optimistis gugatan kubu WIBAWA akan ditolak oleh MK,' kata Habib, di Palangka Raya, kemarin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menambahkan, berdasarkan informasi timnya di MK, permohonan WIBAWA tidak memenuhi syarat formil.

Lalu, ditolak karena tim hukum mereka tidak datang untuk memenuhi persyaratan berkas pendaftaran sampai lewat tenggat pukul 10.00 WIB, kemarin.

Surat Edaran MA

Gugatan WIBAWA ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang telah didaftarkan kemarin pun terancam gagal. Sebab, Ketua Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa mengenai Pilkada.

Dalam edaran itu disebutkan, keputusan KPU di tingkat pusat maupun tingkat daerah mengenai hasil pemilihan umum, tidak dapat digugat di PTTUN atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketentuan tersebut secara tegas dan eksplisit menyebutkan 'hasil Pemilihan umum' yang  menunjukkan sesudah melewati tahap pemungutan suara dan yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Namun, salah satu pengacara WIBAWA, Rahmadi G Lenteram, berkilah bahwa pihaknya tidak menggugat hasil. Yang dipersoalkannya merupakan efek, akibat, dan akumulasi perbuatan inkonstitusional KPU Kalteng yang membuat lima daerah dengan tingkat partisipasi tidak mencapai 50%, yaitu mulai Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, Kotawaringin Barat (Kobar), Gunung Mas (Gumas), dan Katingan. (B-10)

Laporan : Roni Sahala

dan Muchlas Rozikin

Berita Terbaru