Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kekurangan Hakim

  • 17 Februari 2016 - 11:05 WIB

Pengadilan Agama Pangkalan Bun kekurangan Hakim. Ini akibat pindahnya lima orang hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Idealnya di Pengadilan Agama Pangkalan Bun ada dua majelis hakim yang secara bergantian memimpin sidang perkara.  Akibatnya berkas perkara perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Bun menumpuk.  Kini dalam satu hari sidang perkara di Pengadilan Agama Pangkalan Bun bisa mencapai 15 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun Hamidi saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/2/2016) mengakui kekurangan hakim saat ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan sidang perkara. Menurutnya, harusnya saat terjadi pemindahan lima orang hakim, sebelumnya sudah harus disiapkan minimal tiga orang hakim sebagai penggantinya.

Dalam komposisi sidang perkara, majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua, dua orang anggota dan satu panitera.

"Saat ini hanya tersisa tiag orang hakim. Belum pernah berkas menumpuk di meja saya," ujar Hamidi. 

Sementara itu, dari papan jadwal sidang, Rabu (17/2/2016), ada 15 kasus perkara. Ruang tunggu Pengadilan Agama pun dipenuhi oleh para pasangan yang menunggu giliran untuk sidang. (KK/m)

Berita Terbaru