Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri Perintahkan Gubernur Batalkan Perda Dispora

  • 19 Februari 2016 - 21:56 WIB

TEKA-teki apakah sta'tus' Dinas' Pemuda dan Olahraga (Dispora') Kota Palangka Raya te'tap dipertahankan atau ti'dak akhirnya terjawab.

Menteri Dalam Negeri Tjah'jo Kumolo tidak menyetujui Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora.

Bahkan dalam surat nomor 120/148/SJ perihal Laporan Per'masalahan Pembentukan' Perangkat Daerah Kota Pala'ng'ka Raya tertanggal 19 Janua'ri 2016 itu,

Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan ke'pa'da gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera membatalkan Per'da Nomor 1 Tahun 2015 ten'tang Dispora.

Perintah Mendagri itu ha'rus' dilaksanakan oleh guber'nur dan secepatnya harus di'laporkan ke pusat.

Surat keputusan Mendagri' ini juga ditembuskan ke Ba'dan Kepegawaian Negara, Ir'jen Kemendagri, Walikota dan Ketua DPRD Kota Palang'ka Ra'ya.

Dalam surat ini Mendagri juga menyebut tugas guber'nur' selaku wakil di daerah te'lah melaksanakan tugas dan fungsi dalam melakukan pem'binaan dan pengawasan ter'hadap pembentukan orga'nisasi perangkat daerah.

Selain itu gubernur juga su'dah memfasilitasi dalam pem'bentukan perda sebagai'mana tersirat dalam surat gubernur yang ditujukan ke'pada walikota.

Surat Pejabat Gubernur Kal'teng dimaksud nomor 180/298/HUK tertanggal 21 September 2015 perihal ke'putusan hasil rapat koordina'si' tanggal 18 September 2015.

Lalu surat gubernur nomor 180/1023/HUK tanggal 20 Oktober 2015 perihal Hasil evaluasi atau klarifikasi terha'dap Raperda Kota Palangka Raya tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora.

Dalam suratnya, Mendagri menyebut pembuatan SKPD harus sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana telah diatur meka'nisme pembentukan perangkat daerah sebagaimana diatur Pasal 24 junto Pasal 211 dan Pasal 212 ayat 2 dan 3 serta Surat Edaran Mendagri No 120/253//SJ tanggal 16 Januari 2015 tetuang angka 4. (B-6)

Berita Terbaru