Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdana MK Dihadapi dengan Optimisme

  • 21 Februari 2016 - 23:43 WIB

MENURUT jadwal yang tertera di website Mahkamah Konstitusi (MK), Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) akan digelar Senin (21/2/2016).

Agenda sengketa yang diajukan oleh Pasangan Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) itu adalah pemeriksaan pendahuluan.

Anggota tim advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam, mengaku telah siap menghadapi sidang perdana itu. 'Kami siap, kami siap, kami siap. Termasuk mempersiapkan argumentasi, bukti, dokumen dan lain sebagainya,' tegasnya, saat dihubungi, Minggu (21/2/2016).

Optimisme menghadapi sidang itu juga disampaikan tim pemenangan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB).

'Kita sangat siap dan secara pribadi optimistis gugatan WIBAWA ditolak karena tidak memenuhi syarat di Undang-Undang Nomor 8/2015,' kata Abdul Razak, Ketua Tim Pemenangan SOHIB, melalui sambungan telepon dari Jakarta, kemarin.

Menurut Razak, selisih perolehan suara sebesar 3,05% atau di atas 30.000 suara adalah dasar sikap optimistisnya. Bagi Ketua DPD Golkar Kalteng ini, pengalaman juga menunjukan jika yang menjadi inti permohonan adalah selisih perolehan, banyak gugatan yang ditolak MK.

Jawaban sudah siap

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan SOHIB, Bambang Sakti, menambahkan, jawaban untuk menghadapi dalil gugatan WIBAWA sudah diselesaikan.

Tim Hukum SOHIB juga akan digawangi mantan hakim MK, Hamdan Zoelva, yang juga kolega pengacara dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

'Sudah kita siapkan seperti dokumen C1 dan tim hukum akan bergabung dengan Hamdan Zoelva sebagai kuasa SOHIB,' kata Bambang.

Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i, menegaskan, sebagai penyelenggara pilgub, tak ada alasan pihaknya tak siap menghadapi gugatan. 

'Ini merupakan konsekuensi pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara. KPU Kabupaten pun sudah dipersiapkan untuk membuktikan dan menjelaskan proses pilkada,' ujarnya.

Sebelumnya, upaya hukum kubu WIBAWA juga telah ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pekan lalu. (CA/B-10)

Berita Terbaru