Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalil Gugatan WIBAWA Kabur

  • 25 Februari 2016 - 22:57 WIB

KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ali Nurdin, mengatakan, dalil pasangan calon (paslon) Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), kabur.

WIBAWA adalah pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalteng, yang kalah suara atas paslon Sugianto-Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB).

Jawaban KPU Kalteng itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHP Pilgub Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/2/2016) sore. Agenda sidang kali ini memang mendengarkan jawaban termohon (KPU Kalteng) dan keterangan pihak terkait (SOHIB).

Ali Nurdin menjelaskan, tuduhan suara tidak sah dari kubu WIBAWA juga tidak bisa dibuktikan. Sebab, partisipasi pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) itu sesuai amanah undang-undang (UU). Ia juga menolak tuduhan bahwa kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bertugas tanpa diambil sumpah.

Selanjutnya, Ali mengklarifikasi terkait pembukaan kotak suara di beberapa kabupaten. Menurutnya, itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Itu pun sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11/2015, yang menyebut tidak wajib melibatkan saksi paslon, tapi cukup berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu, serta pihak kepolisian.

'Untuk itu, termohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak semua permohonan pemohon,' ujar Ali Nurdin.

Tak sesuai UU

Sementara kuasa hukum SOHIB yang diwakili Didi Supriyanto, Idham Hidayat, dan Robikin Emhas, mengatakan, permohonan WIBAWA tak bisa diterima karena melebihi batas maksimum selisih suara.

Mereka merujuk pada pasal 158 UU Nomor 8/2015. Didi mengatakan, sesuai UU, batas maksimum pengajuan sengketa Pilkada Kalteng 1,5% selisih suara. Dan, kenyataannya, selisih suara mencapai lebih dari 3,05% atau 30.677 suara.

'Selain itu permohonan pemohon tak jelas. Dalil money politics juga tak bisa dibuktikan. Untuk itu mohon kiranya Majelis Hakim Konstitusi menolak semua permohonan pemohon,' kata Didi.

Setelah mendengarkan jawaban dan tanggapan dari termohon dan terkait, Majelis Hakim menanyakan lagi tentang bukti-bukti yang diajukan untuk disahkan.

Setelah verifikasi dan pengesahan bukti-bukti, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengumumkan sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam sidang kedua itu, tim WIBAWA hanya dihadiri tiga orang, yaitu Rahmadi G Lentam, Bachtiar Effendi serta Imran Mahmudi.

Sementara dari kubu SOHIB, calon gubernur terpilih Sugianto Sabran hadir bersama Agustiar, Haji Ruslan, Darwan Ali, serta para pengurus partai politik pendukung SOHIB. (B-10)

Berita Terbaru