Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Tertibkan Spanduk Liar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Februari 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Melalui oprasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah menertibkan spanduk liar yang terpasang di wilayah kota Kapuas dan sekitarnya, belum lama ini.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan itu dilakukan sesuai Peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

"Masyarakat tidak boleh memasang spanduk atau reklame di tempat tempat yang tidak di izinkan, melintang di jalan dan juga dipasang atau dipaku serta di ikat di pohon tiang listrik dan telpon," katanya, Kamis, 23 Februari 2023.

Selain itu, lanjut dia, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman-taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.

"Untuk operasi pengawas terhadap spanduk, kami lakukan setiap hari dan kami mengimbau untuk pemilik spanduk atau yang memasang spanduk untuk tidak memasang sembarangan," imbuhnya.

Kemudian, ia menambahkan apabila dalam operasi yang dilakukan kedapatan spanduk atau reklame tidak ber izin dan sembarang pasang, pihaknya akan ambil tindakan. 

"Selain melepas, kita juga akan memanggil pemilik spanduk dan iklan yang terpasang," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru