Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Dambung Ajukan Keberatan Atas Permendagri Nomor 40/2018

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Maret 2023 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten I Sekda Barito Timur Ari Panan P Lelu menjelaskan, pada tanggal 1 Maret 2023, warga Desa Dambung yang diwakili oleh kepala desa, ketua BPD, mantir desa, Damang Paku Karau, Perkumpulan Warga Dusmala, GMTPS dan Perhimpunan Warga Lawangan dengan didampingi DPRD Barito Timur, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Barito Timur, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Barito Timur telah secara resmi mengajukan surat keberatan melalui Kasubdis Batas Antara Daerah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2023, perwakilan warga Desa Dambung juga bertemu dengan Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Agustin Teras Narang. Sebenarnya rombongan juga akan bertemu anggota DPR RI Perwakilan Kalteng namun karena bertepatan dengan jadwal reses DPR RI jadi tidak bisa bertemu," ungkap Ari Panan saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Maret 2023.

Adapun isi surat keberatan yang disampaikan yakni, meminta agar tata batas dikembalikan sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Desain Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur Kalimantan Tengah WA Gara dan Wakil Gubernur HM Said yang disaksikan oleh Mendagri Amir Machmud.

Dalam surat keberatan tersebut perwakilan warga Desa Dambung beralasan bahwa warga Dayak Lawangan dan Maanyan adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah  lainnya milik warga asal Desa Dambung.

Berikutnya perwakilan warga Desa Dambung juga mengungkapkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung karena status kependudukan mereka yang tidak jelas serta tidak adanya kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024 di Desa Dambung.

"Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung tidak bisa disalurkan sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung, padahal Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan, kerena hilangnya kode wilayah Desa Dambung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021," kata Ari Panan.

Alasan lain, warga Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.

Mereka juga kesulitan warga mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 lahan tersebut masuk wilayah Barito Timur, namun sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.

Ari Panan juga mengungkapkan terjadinya pro dan kontra antar warga di perbatasan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de fakto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) tetapi tidak ada Kode Wilayahnya.

"Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel, tetapi pada kenyataanya ada 2 desa yaitu Desa Dambung Kalteng (asal) dan Desa Dambung Raya Kalsel, sehingga mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalteng yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur, diantaranya asset religi umat Hindu Kaharingan yaitu Lubuk Maanyan atau Lubuk Paitunan dan Danau Maunan maupun wilayah lainnya," lanjutnya.

Saat ditanyakan hasil dari pengajuan keberatan tersebut, Ari Panan mengatakan bahwa sesuai mekanismenya perwakilan warga Desa Dambung menunggu keputusan Mendagri atas pengajuan keberatan tersebut. Meski demikian dia tidak menyebutkan kapan surat keputusan itu akan terbit.

"Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Mensesneg yang mengacu Kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) kita menunggu keputusan dari Mendagri," ucapnya. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru