Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Roda Pemerintahan Kabupaten Kapuas Dipastikan Tetap Berjalan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Maret 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Roda pemerintahan Kabupaten Kapuas dipastikan tetap berjalan dan tidak ikut terganggu dengan penahanan kepala daerahnya.

Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Husain menyampaikan kondisi tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Dicermati kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya usai mengikuti kegiatan di Aula Bapedalitbang Kalteng, Rabu, 29 Maret 2023.

Ia menyampaikan dalam aturan tersebut jelas apabila kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan. Apabila kepala daerah wakil kepala daerah berhalangan maka yang bertugas sekretaris daerah.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah juga menyampaikan bahwa roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kapuas tetap berjalan. Demikian pula dengan kondisi wilayah, yakni tetap aman.

Seperti diketahui Ben Brahim S Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara. Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru