Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah Divonis lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, ini Kata Penasihat Hukum

  • Oleh Apriando
  • 15 April 2023 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jeffriko Seran, S.H. selaku Penasihat hukum Jainuri dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

"Sebelum mengambil sikap banding atau tidak, kami akan mempelajari baik-baik pertimbangan-pertimbangan yuridis majelis hakim dalam memutuskan perkara klien kami setelah mendapatkan salinan putusan. kami akan terus menegakkan dan memperjuangkan keadilan," kata Jeffriko Seran, S.H. saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 April 2023

Pengacara muda ini berpandangan putusan majelis hakim bisa dikatakan sudah memenuhi rasa keadilan. karena, Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Ralangka Raya benar-benar menjalankan amanah konstitusi dengan menjamin independensi dalam memutus perkara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan Jainuri dan Irwan Budianur bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jainuri divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Irwan Budianur divonis 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 773 juta lebih subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalanbun Kotawaringin Barat yang menuntut keduanya dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 Juta dengan subsider pidana kurungan tiga bulan. 

Irwan Budianur diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru