Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan Indomaret Gelapkan Uang Toko Dituntut 15 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Juni 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nuvia Nuvelita terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 12 Juni 2023

Dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa, Nuvia Nuvelita, adalah seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama yang ditugaskan di toko Indomaret RTA Milono KM 9, Palangka Raya. Dia memiliki jabatan sebagai Store Junior Leader atau Pimpinan Shift di toko tersebut.

Pada tanggal 13 Oktober 2022, terdapat uang setoran hasil penjualan yang hilang sebesar ± Rp.87.123.252,- dari tanggal 13 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Hal ini dilaporkan oleh saksi I Wayan Ariadi kepada Totok Kariadi, yang merupakan manager toko.

Setelah dilakukan inspeksi pada tanggal 17 Oktober 2022, Totok Kariadi menemukan selisih uang sebesar Rp. 87.123.252,-. Terdakwa Nuvia Nuvelita, Muhammad Sofii, dan Fedrikson Noah (Berkas perkara terpisah), yang merupakan pimpinan shift yang mengurus keluar masuk uang dalam brankas, didakwa terlibat dalam penggelapan uang tersebut.

Terdakwa mengaku telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Terdakwa melakukan penggelapan tersebut dengan cara mengambil uang dalam brankas toko, menutupi dengan melakukan top up saldo dari sistem komputer toko, dan mentransfer uang tersebut ke akun Shopee pribadi.

Terdakwa melakukan serangkaian transaksi fiktif menggunakan akun Shopee dengan total nilai Rp. 87.460.200,-. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang brankas, melakukan top up saldo Shopee, mentransfer uang ke rekening bank, dan mengambil uang tersebut melalui ATM.

Terdakwa, Sofii, dan Noah sepakat untuk menggunakan uang tersebut secara bersama-sama. Sofii menggunakan sekitar Rp. 32.000.000,-, Noah menggunakan sekitar Rp. 30.000.000,-, dan terdakwa menggunakan sekitar Rp. 25.000.000,-. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru