Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Terdakwa Madi Goening Sius Hukuman 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Juni 2023 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Madi Goening Sius (70) selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin malam, 12 Juni 2023

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Madi Goening Sius secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 385 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo didampingi Januar Hapriansyah dan I Wayan Gedin Arianta saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Madi Goening Sius didampingi Penasihat Hukumnya Mahdianor mengatakan akan mengajukan pledoi.

"Tuntutan ini dibuat secara terburu-buru, kami menyikapi tuntutan Jaksa tersebut merupakan tuntutan yang penuh emosional," ujarnya usai persidangan berakhir.

Mahdianor menerangkan pihaknya akan membuka semua fakta-fakta yang ada dalam menyampaikan pledoi atau pembelaan berikutnya nanti, ia berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Puluhan warga yang menonton jalannya persidangan menyatakan kecewa karena beranggapan tuntutan terlalu rendah. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Semua korban dan merasa kecewa pada malam hari ini, kami menganggap JPU tidak konsisten dengan dakwaannya. Kami keberatan dan tidak menerima, kami mengharapkan hakim nanti punya hati nurani untuk bisa memberikan putusan yang lebih berat dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Men Gumpul selaku juru bicara korban usai persidangan berakhir.

Dalam dakwaan JPU, Madi menguasai dan memiliki Surat Verklaring Nomor : 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Abd Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah atas nama F Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah atas nama JM Nahan.

Verklaring tersebut terkait atas bidang tanah dengan ukuran panjang 4.500 depa atau 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1.200 meter atau seluas 810 hektare di Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

Selain itu terdapat Surat Wasiat tanggal 14 April 1978 yang ditandatangani oleh Goening Sius dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Basran Asmail dan Camat Pahandut atas nama MPP CW Adam.

Madi kemudian mengajukan surat atau permohonan kepada Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya atas bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring dan Surat Wasiat.

Dia bermaksud agar bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring tersebut untuk dapat diakui sebagai tanah adat dan untuk memperkuat atau mempertegas kembali penguasaan atas bidang tanah tersebut.

Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 29 Tahun 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius No. 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960. SK itu menetapkan mengakui Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius dan didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : Df 21/DKA-WKJR/2011 tanggal 24 Agustus 2011.

Berita Terbaru