Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL Berjulan di Trotoar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Juli 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar jam yang diizinkan dan ditrotoar, dalam kota Pangkalan Bun, Selasa, 4 Juli 2023.

Beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban anggota Satpol PP ini yakni pedagang buah di depan TPU SKIP Pangkalan Bun, dan PKL yang berada di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Kasatpol PP Majerum Purni menyampaikan, bahwa penertiban yang dilakukan pada hari ini, yaitu kembali mengingatkan kembali kepada para pedagang, khsusunya PKL untuk dapat berjualan pada tempatnya, dan waktu yang sudah ditentukan.

"Sesuai dengan peraturannnya, bahwa PKL yang memanfaatkan trotoar yang sudah ditentukan untuk jualan, ini diizinkan berjualan ketika pukul 15.00 WIB, sehingga diluar jam tersebut dilarang," ujar Majerum Purni.

Ia mengungkapkan, bahwa selama ini melalui tim patroli pihaknya selalu memberikan edukasi kepada PKL terkait jam diizinkannya berdagang.

"Mereka belum bisa jualan sebelum pukul 15.00 WIB. Namun saat anggota kami tidak ada, mereka balik jualan lagi. Makanya mulai hari ini anggota kami turunkan untuk standby mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00 WIB, khususnya di depan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," jelas Majerum.

Dalam hal penertiban PKL ini, Satpol PP Kobar tetap mengedepankan secar persuasif. Sehingga, pedagang bisa menerima dengan baik, dan pesan juga bisa tersampaikan dengan baik.

"Untuk lokasi lain yang kami anggap sudah bagus tetap kami pantau melalui patroli rutin, dan dalam edukasi terhadap para PKL tetap mengedepankan secara persuasif," tuturnya.

Ia menambahkan, para PKL yang dulunya berjualan di eks kantor BPN agar dapat mencari tempat lain, mengingat lokasi tersebut akan dibangun tembok pagar dan kembali dipergunakan pihak BPN. (DANANG/J)

Berita Terbaru