Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Kapuas akan Sasar Kecamatan Sosialisasikan 3 Perbup Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Juli 2023 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas telah menggelar sosialisasi tiga buah Peraturan bupati (Perbup) dan tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online di kantor Kecamatan Selat pada Jumat, 14 Juli 2023.

Tidak hanya di Kecamatan Selat saja, BPPRD Kapuas juga akan menyasar kecamatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Kenapa ini langsung di laksanakan di kecamatan supaya kita lebih mendekatkan dengan objek pajaknya dalam hal ini camat sebagai koordinator atau pengawas dan lurah/kades yang tahu wilayahnya di lapangan untuk memudahkan kita dalam pelayanan," kata Kepala BPPRD Kapuas, Idie Gaman.

Dia berharap pihak kecamatan maupun kelurahan/desa semuanya agar selalu mentaati peraturan yang berlaku dan selalu bersinergi dengan semua pihak terkait dengan pajak, khususnya PBB-P2.

"Sinergi sangat penting, agar capaian pajak tersebut dapat maksimal," ucapnya 

Adapun dalam sosialisasi tersebut diikuti para kepala desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Selat tadi, mensosialisasikan tiga buah Perbup, yaitu Perbup nomor 49 tahun 2022 tentang cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perbup nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah dan Perbup nomor 55 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah.

Juga sekaligus mensosialisasikan tata cara pembayaran secara online melalui aplikasi betang mobile atas kerjasama dengan Bank Kalteng, serta penyampaian SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 tahun 2023. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru