Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gusti Gelombang Bebas

  • 04 April 2016 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tangis keharuan terlihat di wajah Gusti Gelombang. Dalam persidangan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum (PH) terdakwa atau pledoi, jawaban jaksa atau replik dan tanggapan PH (replik) yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (4/4/2016) akhirnya ia merasakan udara kebebasan.

Majelis Hakim persidangan yang terdiri dari Hakim ketua Titik Budi Winarti dengan hakim anggota Iman Santoso dan Iqbal Albanna memberikan vonis bebas dari segala tuduhan bagi terdakwa kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) yaitu tuduhan penggelapan uang Rp8 juta tersebut.

Putusan itu disambut dengan tepuk tangan meriah oleh puluhan pendukung Gusti Gelombang yang menggunakan kaos merah bertuliskan "Bebaskan Gusti Gelombang".

Dalam pembacaan amar putusan  majelis hakim menimbang bahwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. "Selain itu berdasarkan fakta persidangan kesaksian dari saksi Ewan yang mengatakan tidak menerima uang insentif dianggap meragukan," jelas Majelis Hakim. 

Dalam persidangan bukti tanda tangan yang tertera dalam 10 lembar kuitansi dan kemudian saksi Ewan diminta untuk melakukan tanda tangan di hadapan majelis hakim memang menunjukkan bahwa tanda tangan yang diberikan saksi Ewan juga berbeda-beda.

Usai persidangan saat diwawancarai wartawan, dengan nada bergetar terharu Gusti Gelombang mengatakan bahwa hasil dari persidangan ini menunjukkan bahwa kebenaran pasti akan terungkap.

"Pasalnya kasus ini merupakan upaya untuk membungkam perjuangan saya untuk menuntut hak masyarakat. Karena saya  melaporkan kasus pencairan kredit dengan tanda tangan fiktif atau palsu anggota koperasi plasma Kompak Maju Bersama. Anggota koperasi harus menanggung angsuran/kredit yang tidak mereka tandatangani sebesar Rp66,4 miliar. Padahal hingga saat ini anggota koperasi tidak menerima lahan plasma yang sebelumnya dijanjikan seluas dua hektar," jelasnya. 

Penasehat hukum terdakwa dari  Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak kepada wartawan mengatakan ia dan rekannya dan Ronald M Siahaan mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

  

"Tentunya putusan hakim ini patut kita apreisasi positif. Dengan putusan ini menunjukkan bahwa seperti inilah hukum dan peradilan yang benar," ujarnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedi menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. "Karena terdakwa diputus bebas, kami akan mengajukan kasasi secepatnya," ujarnya singkat. (WAHYU KRIDA/m) 

Berita Terbaru