Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Kobar Dorong Pemda Lahirkan Regulasi Perlindungan Disabilitas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Agustus 2023 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus memberikan perlindungan bagi anak penyandang disabiltas.

Untuk itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Tuslam Amirudin mendorong agar pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan Ranperda tentang perlindungan anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khsus (ABK).

"Saya pesan kepada Pemda untuk sama - sama mendorong agar kedepan kita punya pijakan hukum berupa Perda tentang terhadap perlindungan anak disabilitas," kata Tuslam Amirudin saat menghadiri kegiatan perayaan HUT RI ke 78 di SLBN 1 Pangkalan Bun, Jumat, 18 Agustus 2023.

Tuslam menyebutkan, jika di beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tersebut. Kemudian hal itu juga merupakan amanah undang-undang 35 nomor tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga memungkinkan untuk itu melaksanakannya.

"Keberadaan Perda ini, agar keberadaan anak kita juga bisa mendapatkan perhatian dari semua pihak," tuturnya.

Perda ini seyogyanya diusulkan oleh Pemerintah Daerah, namun juga bisa melalui inisiatif dari DPRD mengusulkannya.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman - teman di dewan, dan ada beberapa dewan yang memiliki kesepahaman dengan kita," sebutnya.

Ia menambahkan, bertapa pentingnya regulasi terkait perlindungan anak penyandang disabilitas ini. Termasuk juga untuk memperhatikan keberadaan SLBN 1 Pangkalan Bun.

"Kebetulan saya juga sebagai Komite di sekolah ini, minimnya anggaran dengan jumlah murid sekitar 105 anak, kemudian diimbangi dengan guri yang banyak, dan sebagainya besar adalah honorer. Sehingga ini menjadi beban tersendiri bagi kepala sekolah. Makanya perlu kolaborasi antara Pemprov, Pemda dan juga pihak swasta, untuk mendukung program di SLB ini," pungkasnya. (DANANG/J)

Berita Terbaru