Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Nekat Bakar Lahan di PT PNAK Untuk Mempermudah Berburu Rusa

  • Oleh Norhasanah
  • 29 Agustus 2023 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pembakaran lahan yang dilakukan Syahrani warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara bertujuan untuk mempermudah pemburuan rusa. 

"Maksud dan tujuan dari tersangka ini melakukan pembakaran lahan yaitu untuk mempermudah berburu rusa dilokasi lahan tersebut," kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna dalam pers release, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurutnya, setelah dibakar lokasi tersebut, dalam waktu 15 hari kedepan lahan yang terbakar akan tumbuh tumbuhan muda yang nantinya banyak didatangi hewan seperti rusa. 

"Jadi lokasi ini akan dijadikan lokasi berburu rusa oleh tarsangka," ujarnya.

Kapolres Sukamara tersebut menuturkan, bahwa luas lahan yang terbakar pada 19 Agustus 2023 lalu di PT PNAK seluas kurang lebih 123,07 hektar, ini berdasarkan laporan hasil pengukuran lokasi kebakaran yang dilakukan Dinas Kehutanan UP-KPHP Sukamara-Lamandau Unit XXIII XXIV dan XXV berdasarkan surat Nomor 522.1.100/179/UPT.18/DISHUT tanggal 25 Agustus 2023.

Atas perbuatan yang dilakukan Syahrani, tersangka dikenakan Pasal 187 Ke 1e KUH Pidana dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. 

Diketahui, pembakaran lahan tersebut diketahui bermuda dari ditemukannya titik api oleh Joni dan Sapuan yang melakukan patroli rutin dilokasi PT PNAK pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu. (NORHASANAH/H)

Berita Terbaru