Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Kasus Tindak Pidana di Palangka Raya Dihentikan melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 01 September 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat perkara tindak pidana dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dihentikan melalui keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," katanya, Jumat, 01 September 2023 

Dodik menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi menyetujui 4 (empat) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut .

Perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka I melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka M Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka S dkk melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas nama tersangka K melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Wakajati Kalteng M. Sunarto, SH. Asisten Tindak Pidana Umum dan Kajari Palangka Raya. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru