Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Dugaan Tipikor Proyek SAB di Lamandau Akan Ajukan Praperadilan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 September 2023 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB)  di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau yakni inisial GJL dan NP berencana akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Lamandau.

Rencana tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum GJL dan NP, Apriel H. Napitupulu, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

“Per hari ini (Jumat 1 September 2023) saya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum kedua tersangka (GJL dan NP). Berkaitan dengan perkara yang dihadapi klien kami, dalam waktu dekat kami berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami,” kata Apriel sambil memperlihatkan surat penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.

Ia juga menjelaskan, praperadilan yang akan segera diajukan berkaitan dengan penetapan GJL dan MP sebagai tersangka, utamanya berkaitan dengan dua alat bukti yang diyakini jaksa sudah terpenuhi sehingga menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tipikor.

“Pada praperadilan nanti poin utamanya adalah kami ingin menguji apakah dua alat bukti yang diyakini jaksa (sehingga menetapkan GJL dan NP sebagai tersangka) sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

Apriel meyakini jika dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak terpenuhi, sehingga untuk pembuktiannya pihaknya akan memanfaatkan praperadilan sebagai jalur hukum yang tersedia.

Diketahui, pada Rabu 30 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menetapkan dan langsung menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Kepala Kejari (Kajari) Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menyebut kedua tersangka tersebut adalah inisial MP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL selaku pelaksana kegiatan (kontraktor).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan kejaksaan. Sejak Rabu 30 Agustus 20231 sore keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Lamandau.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terbaru