Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Sengketa Tanah di Jalan Ir Soekarno, Men Gumpul Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Oleh Apriando
  • 12 Oktober 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Men Gumpul, selaku kuasa pendamping keluarga almarhum Hari Damai Adam menyatakan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam perkara sengketa tanah di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Men Gumpul mengatakan, petikan putusan yang baru diterimanya pada 4 Oktober 2023 ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Nomor: 69/PDT/2023 tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan menerima permohonan banding sekaligus membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor: 161/Pdt. G/2022 tanggal 5 Desember 2022.

"Atas putusan itu, kami dan kuasa hukum menyatakan kasasi. Kami merasa sangat kecewa dan keberatan atas putusan PT Palangka Raya yang menganulir semua putusan pengadilan yang sebelumnya,” katanya di Palangka Raya, Kamis, 12 Oktober 2023 

Gumpul menjelaskan, sebelumnya, Hari Damai Adam menggugat NK dan BPN Palangka Raya ke PN Palangka Raya. Namun, putusan awal menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kurangnya pihak yang digugat. Hasilnya melalui putusan Nomor: 196/Pdt.G/2021 tanggal 12 April 2021.

Melalui upaya hukum selanjutnya, Hari Damai Adam berhasil memenangkan gugatannya dengan bukti kepemilikan yang sah. Majelis Hakim PN Palangka Raya mengabulkan gugatan Hari Damai Adam selaku penggugat dengan Verstek untuk sebagian. Para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 161/Pdt. G/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Putusan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menyerobot dan menguasai tanah dan membangun kantor yang ada di atasnya kepunyaan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan satu bidang tanah ukuran 100×200 m di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng dengan bukti kepemilikan berupa SPT tahun 2012 atas nama Hari Damai Adam yang merupakan pembaruan dari Surat Pernyataan Menggarap Tanah 18 Agustus 1995 adalah sah milik penggugat.

Menyatakan SHM No. 3846 tergugat II dengan AJB No. 001/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan SHM No. 3844 atas selaku turut tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, pihak tergugat tidak tinggal diam. NK melakukan perlawanan. PN Palangka Raya dalam putusan Nomor: 161/Pdt.G.Plw/2022 tanggal 18 Juli 2022 menyatakan menolak perlawanan para pelawan yang semula merupakan para tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan tingkat pertama itu, lalu NK mengajukan upaya banding ke PT Palangka Raya. Hasilnya, PT Palangka Raya dalam putusan Nomor: 69/PDT/2023 tanggal 30 Agustus 2023 menerima permohonan banding sekaligus membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor: 161/Pdt. G/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Men Gumpul berpandangan, Hari Damai Adam justru orang satu-satunya yang bisa menunjukkan lokasi tanah sengketa pada persidangan di PN Palangka Raya. Bahkan Hari Damai Adam bisa menghadirkan saksi-saksi tanah sebatas.

“Pada saat ini kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru